Sabtu, 03 Januari 2015

Sanggar Kegiatan Belajar di Dalam Masyarakat


MAKALAH
Sanggar Kegiatan Belajar di Dalam Masyarakat

Mata Kuliah Konsep Dasar PLS
Dosen Pengampun   :   Hendra Dedi K, S.Pd`

Disusun oleh   :      
Rossy Atesya Kesumawati (1201414036)
Rombel 2


PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
       Syukur alhamdulillah saya panjatkan kepada ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, karena saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul SKB di Dalam Masyarakat. Makalah  ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar PLS.
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Hendra Dedi K, S.Pd. selaku dosen pengampu yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
     Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Dengan dasar tersebut maka saya mohon kritik dan saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan laporan ini.
     Semoga laporan ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.

                                                                                          Semarang, 30 Desember 2014


     Rossy Atesya Kesumawati



i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................            ....................... i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................             ii         
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C.     Tujuan........................................................................................................................ 1
BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Fungsi SKB………………………………………….....................  2
B.     Program – program yang ada pada SKB……………………………......................  3
-          Pendidikan Kesetaraan………………………………………………………… 3
-          PAUD………………………………………………………………………….  3
-          Keaksaraan Fungsional………………………………………………………… 4
C.     Keadaan dan Perkembangan SKB saat ini………………………………………….            6
BAB 3 PENUTUP
A.    Simpulan……….........................................................................................................7
B.     Saran…………………….......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA…...………………………………………………………………… 8






ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan nonformal dan informal memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan formal. Artinya, ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki peran yang sama, yakni dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Perbedaan ketiga jalur pendidikan itu terletak pada aspek-aspek tujuan pendidikan nasional yang menjadi prioritas dari masing-masing jalur pendidikan. Secara operasional kehadiran pendidikan nonformal sangat penting artinya dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat dan potensinya. Bahkan pendidikan nonformal memiliki kelebihan karena dapat dilaksanakan secara fleksibel. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan seumur hidup. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta engembangan sikap dan kepribadian professional. Pasal 26 ayat (6) menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional.
Dengan demikian, kedudukan, fungsi dan peranan pendidikan nonformal sama dengan pendidikan formal. Pada tingkat Propinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal menjadi tanggungjawab Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal dan nama lain yang membidangi PAUDNI pada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Agar pengelolaan dan penyelenggaraan PAUDNI dapat menjangkau seluruh masyarakat dan bermutu, Pemerintah Kabupaten/Kota, masing-masing mempunyai UPTD yaitu SKB.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)?
2. Program apa saja yang dilakukan PNF dalam SKB?
3. Bagaimana perkembangan SKB di masyarakat pada saat ini?
C. TUJUAN
1. Memahami apa yang dimaksud dengan SKB
2. Mengetahui seperti apa program-program  yang ada pada SKB
3. Mengetahui bagaimana keadaan dan perkembang SKB saat ini
1
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian SKB
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan tempat pembelajaran dan pusat informasi kegiatan pendidikan Nonformal. Dilihat dari aspek sejarah dan latar belakang terbentuknya UPTD SKB ditingkat kabupaten dan kota, sebelum pemberlakuan undang-undang otonomi daerah di akhir tahun 90-an, UPTD SKB merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bertanggung jawab langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (sekarang Ditjen PAUDNI) yang secara hirarki struktur organisasi merupakan bahagian dari Ditjen PLSP, serta diserahi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas Menteri Pendidikan dibidang Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda. dari aspek tugas dan fungsi, meskipun UPTD SKB telah menjadi bagian dari pemerintah kabupaten dan kota, tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, yang secara garis besar tetap menjadi unit pelaksana teknis daerah di bidang pendidikan nonformal dan bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagaimana yang termuat dalam aspek pembentukannya.
Sebagai sebuah organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama yaitu melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan masing-masing,
dan fungsi-fungsi antara lain:
1) menyiapkan bahan dan membuat percontohan program di bidang PNFI;
2) menyusun bahan dan melaksanakan bimbingan, monitoring, dan evaluasi program di   bidang PNFI;
3) menyusun bahan dan melaksanakan pengendalian mutu program PNFI; dan
4) menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan PNFI.
Meskipun penyusunan tugas dan fungsi organisasi UPTD SKB di sebagian besar kabupaten/kota masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 023 tahun 1997 dan Nomor: 254 tahun 1997, posisi UPTD SKB sangat diperlukan dan strategis di dalam peningkatan kualitas pendidikan nonformal secara keseluruhan. Oleh karena itu, UPTD SKB menjadi satu-satunya organisasi di tingkat kabupaten/kota yang memiliki tenaga fungsional pamong belajar sebagai pendidik di bidang pendidikan nonformal dan informal dengan tugas utama fokus pada tiga hal yaitu : 1) Pengembangan model; 2) Pengkajian program; dan 3) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Permenpan & RB No. 15 tahun 2010). Ke tiga tugas utama ini merupakan tugas-tugas dibidang pendidikan nonformal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

2
B.    Program-program pada SKB
Merupakan Tugas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah melaksanakan pembuatan model percontohan dan pengendalian mutu program PAUDNI. melaksanakan berbagai program percontohan diantaranya :
·         Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sasaran pendidikan keaksaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal. Tujuan pendidikan kesetaraan program kejar paket A, B dan C adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dpat memiliki pengetahuan , keterampilan.
http://siapbelajar.com/wp-content/uploads/2014/04/Paket-C-Lansia.jpg https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicEnK12ZaeD_3tp0dG5OYt1crb593iG200aZ7fz5ItfEbtdxDG-_2HciqZR0ZPs5kc4a2DwPew9pkv9pKrl8lhS-p-aF5BPjubMOeTnTQ5Y1BOSE-IqvMEHgF2eZIqVNdPcXu9J-PsJcI/s320/kesetaraan.JPG
Contoh gambar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan

·         PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah suatu upaya pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan utama: untuk membentuk anak yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan 
belajar (akademik) di sekolah. Berikut ini salah satu contoh program yang dilakukan oleh SKB :
Bone Bolango - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bone Bolango di Tahun 2014 ini menyelenggarakan Percontohan Program PAUD dengan mereplikasi model yang telah dikembangkan oleh BP-PAUDNI Reg. III Makassar.
3
 Adapun model yang direplikasi adalah Model “Program Pengembangan Soft Skill Melalui Pendekatan Proyek”
Yang menjadi sasaran replikasi model ini adalah PAUD Kelompok Bermain “Motinelo” yang berlokasi di Desa Motilango Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango. Pendekatan Proyek yang digunakan yakni Pendekatan Proyek Seni Finger Painting. Seni Finger Painting adalah melukis dengan jari-jari. Tujuannya untuk melatih motorik halus anak agar anak terampil dan cermat menggunakan jari-jemari dalam kehidupan sehari-hari khususnya pekerjaan yang melibatkan unsur kerajinan dan keterampilan tangan.
Program ini didukung sepenuhnya oleh Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) Regional III Makassar melalui Program Percontohan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada tanggal 23 September 2014 kemarin
http://www.skbbonbol.org/foto_berita/34replikasi-paud1.jpg
Program yang dilakukan SKB Bone Bolango

·         Keaksaraan fungsional merupakan sebuah pendekatan melalui program pendidikan non formal untuk mengatasi jumlah masyarakat yang menyandang buta aksara. Keaksaraan fungsional diartikan secara sederhana sebagai kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung serta berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitar untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup.
Keaksaraan fungsional memiliki beberapa tujuan 1. memberikan pengetahuan untuk sumber penghidupan; 2. melaksanakan kehidupan sehari-hari secara efisien dan efektif;
4
3. memecahkan masalah keaksaraan yang terkait dalam kehidupan sehari-hari; 4. mengali dan memahami, keterampilan dan sikap untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup serta ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional.
Kurikulum program keaksaraan fungsional berpusat pada masalah, minat dan kebutuhan warga belajar. Materi belajarnya didasarkan pada hal-hal tersebut serta mencakup kegiatan yang dapat membantu mereka dalam mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang dimilikinya. Sedangkan tujuan akhirnya adalah bagaimana membuat setiap warga belajar dapat memotivasi dan memberdayakan dirinya, meningkatkan tarap hidup, dan mandiri, serta bagaimana menciptakan masyarakat yang gemar belajar

http://bayoedarkochan.files.wordpress.com/2010/06/52keaksaraan_2.jpg http://blogs.unpad.ac.id/kknmrawa/files/2010/07/DSC_0146-200x300.jpg
Kegiatan yang ada di SKB dalam memberantas buta aksara
Dengan adanya program program yang telah direncanakan, pasti ada orang-orang yang bergerak dalam mewujudkan perencanaan tersebut. Salah satunya yang sangat berpengaruh yaitu pamong belajar.
Pamong Belajar sebagai penyelenggara pembelajaran masyarakat yang secara umum tugas pokok Pamong Belajar yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengembangkan model, dan melaksankan penilaian dalam rangka pengendalian mutu PNF. Dengan tugas ini, Pamong Belajar SKB harus bekerja lebih ulet secara profesional dengan memanfaatkan waktu kerja seefisien mungkin. Namun dengan keterbatasan kemampuan profesional dan banyaknya hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan tugasnya mereka kurang berhasil melaksanakan tugas. Lalu berikut yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemungkinan hambatan-hambatan pada pamong belajar:

5
(1) Upaya yang dilakukan Kepala SKB yaitu dengan membuatkan jadwal mengajar secara rutin setiap minggu dengan memonitoring kegiatan secara berkala.
(2) Membimbing, memonitoring, semua yang dilaksanakan atau direncanakan oleh Pamong Belajar dan mengingatkan Pamong untuk selalu menyerahkan laporan hasil kegiatan.
(3) Dengan cara membahas kemungkinan hambatan yang akan dihadapi dengan memberi masukan dalam mengidentifikasi hambatan apa yang mungkin akan muncul dalam rapat yang diselenggarakan setiap bulan.
(4) Dengan memanggil seluruh Pamong Belajar untuk sharing atau berdiskusi dalam menyelesaikan hambatan yang dihadapi dalam sebuah kegiatan.
(5) Pamong Belajar ditugaskan menyusun pedoman kegiatan belajar mengajar sendiri dengan mengikuti kerangka pedoman yang dibuat dari pusat.
(6) Mengikutsertakan Pamong Belajar yang ada di SKB untuk mengikuti pelatihan-pelatihan.
(7) Dalam mengembangkan model pembelajaran upaya yang dilakukan Kepala SKB adalah dengan memberikan kebebasan kepada para Pamong untuk berkarya, menerapkan dan menggunakan model pembelajaran apa yang mereka kehendaki.
(8) Upaya yang dilakukan Kepala SKB agar Pamong Belajar mampu melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu PNF dengan cara melibatkan seluruh Pamong Belajar untuk mengikuti petunjuk yang tertera dalam peningkatan mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Non Formal (PTK-PNF) dari pusat.

C.   Keadaan dan Perkembangan SKB saat ini
Beberapa waktu yang lalu, muncul wacana untuk penyelamatan dan penguatan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai UPT Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang konon semakin terpuruk diantara hingar bingarnya otonomi daerah. Sebuah wacana cerdas, mengingat sasaran pendidikan nonformal semakin hari semakin komplek, sedang kondisi SKB terasa ‘stagnan’, amat tergantung dari kreativitas Kepala SKB dan kepedulian pejabat otoda yang membawahinya, agar program PAUDNI yang ditangani berjalan.
Belum lagi dari sisi ketenagaan. Masih banyak SKB yang kekurangan karyawan, baik staf TU, apalagi pamong belajar. Bahkan di beberapa daerah, masih banyak SKB yang tidak memiliki tenaga fungsional pamong belajar, sehingga program-program PNF ditangani oleh tenaga seadanya, dengan kualitas dan keluaran yang seadanya pula. Kok bisa ya?, dan nyatanya memang bisa.
Dampaknya, tentu SKB hanya menangani program ala kadarnya sesuai besaran dana yang diberikan oleh Direktorat melalui BPPAUDNI atau P2PAUDNI dan budi baik pemerintah daerah.
6
Mereka pun tidak berani berkreasi dengan memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki untuk menciptakan program mandiri. Ya, SKB yang berdana cupet(kurang mencukupi) itu sulit mengembangkan program dan melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat dan satuan kerja yang ada, karena (lagi-lagi) takut disemprit perangkat daerah yang bernama bawasda.

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan tempat pembelajaran dan pusat informasi kegiatan pendidikan Nonformal. Sebagai sebuah organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama yaitu melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan masing-masing. Namun beberap program yang telah dilakukan oleh banyak SKB antara lain : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, Life skill, Keaksaraan Fungsional, Taman Baca Masyarakat, dsb.
Pada saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia masih kurang mengetahui maksud dari SKB dan Pendidikan Nonformal itu sendiri, sehingga yang mereka tahu hanyalah pendidikan formal. Namun tidak sedikit juga orang yang merasakan banyak nya manfaat dan fungsi lembaga pendidikan nonformal khusunya SKB.

B.    Saran
Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai program yang diadakan oleh SKB setempat. Alangkah baiknya apabila dari pihak pusat atau UPTD mensosialisasikan dengan bekerjasama di media massa. Baik media elektronik maupun media cetak. Sehingga tidak terjadi kurangnya motivasi untuk ikut berpartisipasi dari masyarakat.
Upaya mengatasi kondisi SKB yang terjadi hambatan hambatan, sebaiknya adanya kreativitas Kepala SKB dan kepedulian pejabat otoda yang membawahinya, agar program PAUDNI yang ditangani berjalan. Dengan demikian baik kepala SKB maupun pejabat yang membawahinya harus bersama-sama peduli akan kegiatan yang berlangsung, sehingga para pamong belajar juga bisa berkonsultasi bila mengalami kesulitan.
Belum lagi dari sisi ketenagaan. Masih banyak SKB yang kekurangan karyawan, baik staf TU, apalagi pamong belajar. Bahkan di beberapa daerah, masih banyak SKB yang tidak memiliki tenaga fungsional pamong belajar, sehingga program-program PNF ditangani oleh tenaga seadanya, dengan kualitas dan keluaran yang seadanya pula. Untuk mengatasi hal tersebut, baiknya pihak pihak yang bersangkutan tersebut harus merekrut orang orang yang berkompeten dan mau belajar. Melakukan pelatihan-pelatihan terhadap mereka yang baru diterima. Mengingat juga dapat meminimalisir jumlah pengangguran di Indonesia, yang tidak sedikit orang orang yang berintelektual.
7

DAFTAR PUSTAKA

http://www.skbbonbol.org/





















8

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's called dream Template by Ipietoon Cute Blog Design