
MAKALAH
Sanggar Kegiatan
Belajar di Dalam Masyarakat
Mata Kuliah
Konsep Dasar PLS
Dosen
Pengampun : Hendra Dedi K, S.Pd`
Disusun
oleh :
Rossy Atesya Kesumawati (1201414036)
Rombel 2
PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Syukur alhamdulillah saya panjatkan
kepada ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, karena saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SKB di Dalam Masyarakat”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar PLS.
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Hendra
Dedi K, S.Pd. selaku dosen pengampu yang telah memberikan kesempatan kepada
saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Saya
menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna. Dengan dasar tersebut maka saya mohon kritik dan
saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan
laporan ini.
Semoga laporan ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamualaikum.
Wr. Wb.
Semarang,
30 Desember 2014
Rossy Atesya
Kesumawati
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... ....................... i
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah...................................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................................ 1
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Fungsi SKB…………………………………………..................... 2
B. Program – program yang ada pada SKB……………………………...................... 3
-
Pendidikan
Kesetaraan………………………………………………………… 3
-
PAUD…………………………………………………………………………. 3
-
Keaksaraan
Fungsional………………………………………………………… 4
C.
Keadaan dan
Perkembangan SKB saat ini…………………………………………. 6
BAB 3 PENUTUP
A. Simpulan……….........................................................................................................7
B. Saran…………………….......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA…...………………………………………………………………… 8
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
pasal 13 ayat (1) menyatakan
bahwa pendidikan
nonformal dan informal memiliki
kedudukan yang setara dengan pendidikan formal. Artinya, ketiga jalur
pendidikan tersebut memiliki peran
yang sama, yakni dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Perbedaan
ketiga jalur pendidikan itu terletak
pada aspek-aspek tujuan pendidikan nasional yang menjadi prioritas dari
masing-masing jalur pendidikan. Secara operasional kehadiran
pendidikan nonformal sangat
penting artinya dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas,
kreatif dan mandiri
sesuai dengan bakat dan potensinya. Bahkan pendidikan nonformal memiliki
kelebihan karena dapat dilaksanakan
secara fleksibel. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau
pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan seumur hidup. Sementara ayat (2) menyebutkan
bahwa pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan
dan keterampilan fungsional, serta engembangan
sikap dan kepribadian professional. Pasal 26 ayat (6) menegaskan bahwa
hasil pendidikan nonformal
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional.
Dengan demikian, kedudukan, fungsi dan peranan pendidikan
nonformal sama dengan pendidikan
formal. Pada tingkat Propinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini nonformal dan informal menjadi tanggungjawab
Bidang Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal dan nama lain yang membidangi PAUDNI pada
Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten/Kota. Agar pengelolaan dan penyelenggaraan PAUDNI dapat
menjangkau seluruh masyarakat
dan bermutu, Pemerintah Kabupaten/Kota, masing-masing mempunyai UPTD yaitu
SKB.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu SKB
(Sanggar Kegiatan Belajar)?
2. Program apa
saja yang dilakukan PNF dalam SKB?
3. Bagaimana
perkembangan SKB di masyarakat pada saat ini?
C. TUJUAN
1. Memahami
apa yang dimaksud dengan SKB
2. Mengetahui
seperti apa program-program yang ada
pada SKB
3. Mengetahui
bagaimana keadaan dan perkembang SKB saat ini
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian SKB
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
merupakan tempat pembelajaran dan pusat informasi kegiatan pendidikan
Nonformal. Dilihat dari aspek sejarah dan latar belakang terbentuknya UPTD SKB
ditingkat kabupaten dan kota, sebelum pemberlakuan undang-undang otonomi daerah
di akhir tahun 90-an, UPTD SKB merupakan unit pelaksana teknis daerah yang
bertanggung jawab langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan
Pemuda (sekarang Ditjen PAUDNI) yang secara hirarki struktur organisasi
merupakan bahagian dari Ditjen PLSP, serta diserahi tugas untuk melaksanakan
sebagian tugas-tugas Menteri Pendidikan dibidang Pendidikan Luar Sekolah dan
pemuda. dari aspek tugas dan fungsi, meskipun UPTD SKB telah menjadi bagian
dari pemerintah kabupaten dan kota, tugas dan fungsinya tidak mengalami
perubahan yang signifikan, yang secara garis besar tetap menjadi unit pelaksana
teknis daerah di bidang pendidikan nonformal dan bertanggung jawab ke Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagaimana yang termuat dalam aspek
pembentukannya.
Sebagai sebuah
organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan
nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama yaitu melakukan pembuatan percontohan
dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan
Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan
masing-masing,
dan fungsi-fungsi antara lain:
1) menyiapkan bahan dan membuat
percontohan program di bidang PNFI;
2) menyusun bahan dan melaksanakan
bimbingan, monitoring, dan evaluasi program di bidang
PNFI;
3) menyusun bahan dan melaksanakan
pengendalian mutu program PNFI; dan
4) menyusun bahan dan melaksanakan
kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan PNFI.
Meskipun penyusunan tugas dan fungsi
organisasi UPTD SKB di sebagian besar kabupaten/kota masih mengacu pada
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 023 tahun 1997 dan Nomor: 254
tahun 1997, posisi UPTD SKB sangat diperlukan dan strategis di dalam
peningkatan kualitas pendidikan nonformal secara keseluruhan. Oleh karena itu,
UPTD SKB menjadi satu-satunya organisasi di tingkat kabupaten/kota yang
memiliki tenaga fungsional pamong belajar sebagai pendidik di bidang pendidikan
nonformal dan informal dengan tugas utama fokus pada tiga hal yaitu : 1)
Pengembangan model; 2) Pengkajian program; dan 3) Pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar (Permenpan & RB No. 15 tahun 2010). Ke tiga tugas utama ini
merupakan tugas-tugas dibidang pendidikan nonformal untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi.
2
B.
Program-program pada SKB
Merupakan Tugas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah
melaksanakan pembuatan model percontohan dan pengendalian mutu program PAUDNI.
melaksanakan berbagai program percontohan diantaranya :
·
Pendidikan
Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI,
Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat
diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sasaran pendidikan keaksaraan adalah warga
masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai
alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal. Tujuan
pendidikan kesetaraan program kejar paket A, B dan C adalah meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dpat memiliki
pengetahuan , keterampilan.


Contoh gambar penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan
·
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah suatu upaya
pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Tujuan utama: untuk membentuk anak yang berkualitas,
yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya
sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi
kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah. Berikut ini salah satu contoh program yang dilakukan oleh SKB :
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah. Berikut ini salah satu contoh program yang dilakukan oleh SKB :
Bone Bolango - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bone
Bolango di Tahun 2014 ini menyelenggarakan Percontohan Program PAUD dengan
mereplikasi model yang telah dikembangkan oleh BP-PAUDNI Reg. III Makassar.
3
Adapun model yang
direplikasi adalah Model “Program Pengembangan Soft Skill Melalui Pendekatan
Proyek”
Yang menjadi sasaran replikasi model ini adalah PAUD
Kelompok Bermain “Motinelo” yang berlokasi di Desa Motilango Kec. Tilongkabila
Kab. Bone Bolango. Pendekatan Proyek yang digunakan yakni Pendekatan Proyek
Seni Finger Painting. Seni Finger Painting adalah melukis dengan jari-jari.
Tujuannya untuk melatih motorik halus anak agar anak terampil dan cermat
menggunakan jari-jemari dalam kehidupan sehari-hari khususnya pekerjaan yang
melibatkan unsur kerajinan dan keterampilan tangan.
Program ini didukung sepenuhnya oleh Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI) Regional III
Makassar melalui Program Percontohan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal (PAUDNI) bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada tanggal 23
September 2014 kemarin

Program yang dilakukan SKB Bone Bolango
·
Keaksaraan fungsional merupakan sebuah pendekatan
melalui program pendidikan non formal untuk mengatasi jumlah masyarakat yang
menyandang buta aksara. Keaksaraan fungsional diartikan secara sederhana
sebagai kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung serta berorientasi pada
kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
lingkungan sekitar untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup.
Keaksaraan fungsional memiliki beberapa tujuan 1.
memberikan pengetahuan untuk sumber penghidupan; 2. melaksanakan kehidupan
sehari-hari secara efisien dan efektif;
4
3. memecahkan masalah keaksaraan yang terkait dalam
kehidupan sehari-hari; 4. mengali dan memahami, keterampilan dan sikap untuk
meningkatkan mutu dan taraf hidup serta ikut berpartisipasi dalam rangka
pembangunan nasional.
Kurikulum program keaksaraan fungsional berpusat pada
masalah, minat dan kebutuhan warga belajar. Materi belajarnya didasarkan pada
hal-hal tersebut serta mencakup kegiatan yang dapat membantu mereka dalam
mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang dimilikinya. Sedangkan tujuan
akhirnya adalah bagaimana membuat setiap warga belajar dapat memotivasi dan
memberdayakan dirinya, meningkatkan tarap hidup, dan mandiri, serta bagaimana
menciptakan masyarakat yang gemar belajar


Kegiatan
yang ada di SKB dalam memberantas buta aksara
Dengan adanya program program yang telah direncanakan,
pasti ada orang-orang yang bergerak dalam mewujudkan perencanaan tersebut.
Salah satunya yang sangat berpengaruh yaitu pamong belajar.
Pamong Belajar sebagai
penyelenggara pembelajaran masyarakat yang secara umum tugas pokok Pamong
Belajar yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengembangkan model, dan
melaksankan penilaian dalam rangka pengendalian mutu PNF. Dengan tugas ini,
Pamong Belajar SKB harus bekerja lebih ulet secara profesional dengan memanfaatkan
waktu kerja seefisien mungkin. Namun dengan keterbatasan kemampuan profesional
dan banyaknya hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan tugasnya mereka kurang
berhasil melaksanakan tugas. Lalu berikut yang bisa
dilakukan untuk mengatasi kemungkinan hambatan-hambatan pada pamong belajar:
5
(1) Upaya yang
dilakukan Kepala SKB yaitu dengan membuatkan jadwal mengajar secara rutin
setiap minggu dengan memonitoring kegiatan secara berkala.
(2) Membimbing, memonitoring, semua yang
dilaksanakan atau direncanakan oleh Pamong Belajar dan mengingatkan Pamong
untuk selalu menyerahkan laporan hasil kegiatan.
(3) Dengan cara membahas kemungkinan
hambatan yang akan dihadapi dengan memberi masukan dalam mengidentifikasi
hambatan apa yang mungkin akan muncul dalam rapat yang diselenggarakan setiap
bulan.
(4) Dengan memanggil seluruh Pamong
Belajar untuk sharing atau berdiskusi dalam menyelesaikan hambatan yang
dihadapi dalam sebuah kegiatan.
(5) Pamong Belajar ditugaskan menyusun
pedoman kegiatan belajar mengajar sendiri dengan mengikuti kerangka pedoman
yang dibuat dari pusat.
(6) Mengikutsertakan Pamong Belajar yang
ada di SKB untuk mengikuti pelatihan-pelatihan.
(7) Dalam mengembangkan model
pembelajaran upaya yang dilakukan Kepala SKB adalah dengan memberikan kebebasan
kepada para Pamong untuk berkarya, menerapkan dan menggunakan model
pembelajaran apa yang mereka kehendaki.
(8) Upaya yang dilakukan Kepala SKB agar
Pamong Belajar mampu melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu PNF
dengan cara melibatkan seluruh Pamong Belajar untuk mengikuti petunjuk yang
tertera dalam peningkatan mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Non Formal
(PTK-PNF) dari pusat.
C. Keadaan dan
Perkembangan SKB saat ini
Beberapa
waktu yang lalu, muncul wacana untuk penyelamatan dan penguatan Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) sebagai UPT Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang konon
semakin terpuruk diantara hingar bingarnya otonomi daerah. Sebuah wacana
cerdas, mengingat sasaran pendidikan nonformal semakin hari semakin komplek,
sedang kondisi SKB terasa ‘stagnan’, amat tergantung dari kreativitas
Kepala SKB dan kepedulian pejabat otoda yang membawahinya, agar program PAUDNI
yang ditangani berjalan.
Belum
lagi dari sisi ketenagaan. Masih banyak SKB yang kekurangan karyawan, baik staf
TU, apalagi pamong belajar. Bahkan di beberapa daerah, masih banyak SKB yang
tidak memiliki tenaga fungsional pamong belajar, sehingga program-program PNF
ditangani oleh tenaga seadanya, dengan kualitas dan keluaran yang seadanya
pula. Kok bisa ya?, dan nyatanya memang bisa.
Dampaknya,
tentu SKB hanya menangani program ala kadarnya sesuai besaran dana yang
diberikan oleh Direktorat melalui BPPAUDNI atau P2PAUDNI dan budi baik
pemerintah daerah.
6
Mereka
pun tidak berani berkreasi dengan memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki
untuk menciptakan program mandiri. Ya, SKB yang berdana cupet(kurang mencukupi) itu sulit mengembangkan program dan
melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat dan satuan kerja yang ada,
karena (lagi-lagi) takut disemprit perangkat daerah yang bernama bawasda.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) merupakan tempat pembelajaran dan pusat informasi kegiatan
pendidikan Nonformal. Sebagai
sebuah organisasi pemerintah yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan
nonformal dan informal di tingkat kabupaten dan kota dengan tugas utama yaitu melakukan pembuatan percontohan
dan pengendalian mutu pelaksanaan program Program Pendidikan Nonformal dan
Informal, berdasarkan kebijakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan
masing-masing. Namun beberap program yang telah dilakukan oleh banyak SKB
antara lain : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, Life skill, Keaksaraan
Fungsional, Taman Baca Masyarakat, dsb.
Pada
saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia masih kurang mengetahui maksud dari
SKB dan Pendidikan Nonformal itu sendiri, sehingga yang mereka tahu hanyalah
pendidikan formal. Namun tidak sedikit juga orang yang merasakan banyak nya
manfaat dan fungsi lembaga pendidikan nonformal khusunya SKB.
B. Saran
Untuk
mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai program yang diadakan oleh SKB
setempat. Alangkah baiknya apabila dari pihak pusat atau UPTD mensosialisasikan
dengan bekerjasama di media massa. Baik media elektronik maupun media cetak.
Sehingga tidak terjadi kurangnya motivasi untuk ikut berpartisipasi dari
masyarakat.
Upaya
mengatasi kondisi SKB yang terjadi hambatan hambatan, sebaiknya adanya
kreativitas Kepala SKB dan kepedulian pejabat otoda yang membawahinya, agar
program PAUDNI yang ditangani berjalan. Dengan demikian baik kepala SKB maupun
pejabat yang membawahinya harus bersama-sama peduli akan kegiatan yang
berlangsung, sehingga para pamong belajar juga bisa berkonsultasi bila
mengalami kesulitan.
Belum
lagi dari sisi ketenagaan. Masih banyak SKB yang kekurangan karyawan, baik staf
TU, apalagi pamong belajar. Bahkan di beberapa daerah, masih banyak SKB yang
tidak memiliki tenaga fungsional pamong belajar, sehingga program-program PNF
ditangani oleh tenaga seadanya, dengan kualitas dan keluaran yang seadanya
pula. Untuk mengatasi hal tersebut, baiknya pihak pihak
yang bersangkutan tersebut harus merekrut orang orang yang berkompeten dan mau
belajar. Melakukan pelatihan-pelatihan terhadap mereka yang baru diterima.
Mengingat juga dapat meminimalisir jumlah pengangguran di Indonesia, yang tidak
sedikit orang orang yang berintelektual.
7
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.skbbonbol.org/
8
0 komentar:
Posting Komentar